Dispensasi Nikah Berujung Cerai, Kisah Miris Remaja 16 Tahun di Pati

banner 728x60

PATI – Angka pernikahan dini di Kabupaten Pati yang setiap tahun masih tergolong tinggi terus menjadi persoalan serius. Salah satu kasus bahkan menyita perhatian publik, ketika pasangan remaja yang mengajukan dispensasi kawin justru mengajukan cerai hanya enam bulan setelah menikah.

Pasangan berusia 16 tahun tersebut sebelumnya mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pati dalam kondisi telah memiliki anak berusia dua bulan. Fakta ini menunjukkan bahwa keduanya telah melakukan hubungan intim sejak masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Pihak PA Pati tidak dapat mengungkap identitas maupun alamat pasangan tersebut karena masih berstatus di bawah umur.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Humas PA Kabupaten Pati, Aridlin, menjelaskan bahwa permohonan dispensasi nikah diajukan sekitar Mei 2025 dan pernikahan resmi dilangsungkan pada bulan yang sama. Pengadilan terpaksa mengabulkan permohonan tersebut karena pasangan sudah memiliki anak.

“Anaknya lahir duluan, terus baru nikah. Anaknya sudah umur dua bulan. Orang tua kedua belah pihak juga memohon ke sini. Kalau tidak dikabulkan, nanti pandangan masyarakat bagaimana. Sudah kumpul ke sana ke sini berdua, kalau tidak dinikahkan jadinya apa. Tambah dosa,” ujar Aridlin, Kamis (8/1/2026).

Namun, pernikahan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Enam bulan kemudian, tepatnya pada November 2025, sang suami mengajukan cerai talak. Usai menikah, keduanya diketahui langsung pisah rumah dan tidak pernah hidup bersama. Saat ini, proses perceraian mereka masih berjalan di PA Pati.

“Umur pernikahan enam bulan, setelah menikah tidak pernah bersama. Jadi sudah hubungan suami-istri sebelum nikah, tapi setelah nikah tidak pernah lagi. Padahal dulu waktu minta dispensasi sudah kami pesan jangan ke sini lagi, kok malah ke sini lagi,” ungkap Aridlin.

Ia menambahkan, alasan perceraian dipicu karena sang suami merasa sudah tidak memiliki rasa cinta serta keberatan dimintai nafkah lahir. Selain itu, pihak laki-laki juga mengaku menikah karena paksaan orang tua.

“Istrinya merasa kurang dengan nafkah. Terus ditanya, kamu kasih berapa? Ternyata tidak diberi. Ya bagaimana, umur segitu pikirannya memang belum sampai untuk menafkahi,” jelasnya.

Menurut Aridlin, kasus remaja yang hamil di luar nikah lalu mengajukan dispensasi nikah tergolong sering terjadi. Alasan lain pengajuan dispensasi biasanya untuk menghindari pergaulan bebas dan zina. Rentang usia pemohon dispensasi nikah di Pati sendiri berkisar antara 14 hingga 18 tahun.

Berdasarkan data PA Pati, sepanjang 2025 terdapat 238 permohonan dispensasi nikah, dengan 234 di antaranya telah dikabulkan dan sisanya masih berproses. Angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 326 pemohon, dengan 320 permohonan dikabulkan.

“Memang agak susah. Dari KPAI kan seharusnya jangan dinikahkan dulu. Tapi kalau tidak dinikahkan, mereka kumpul begitu terus dan berbuat yang tidak baik,” keluh Aridlin.

Untuk menghindari dampak sosial yang lebih luas, PA Pati akhirnya mengambil kebijakan mengabulkan seluruh permohonan dispensasi nikah yang masuk. Meski demikian, pihaknya menekankan tanggung jawab orang tua untuk membimbing dan mendampingi kehidupan rumah tangga anak-anak mereka yang masih di bawah umur.

“Untuk menghindari yang lain-lain, kita ambil sikap, sudahlah kita kabulkan saja. Ke depannya hanya Allah yang Maha Tahu,” pungkasnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *