DPRD Pati Dorong Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Kurang Mampu

banner 728x60

PATI, infobaroe.com – Kondisi ekonomi masyarakat dinilai tidak boleh menjadi penghalang untuk mendapatkan pendampingan ketika berhadapan dengan persoalan hukum. Prinsip tersebut menjadi salah satu poin yang diperhatikan DPRD Kabupaten Pati dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin atau kurang mampu.

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Danu Ikhsan, mengatakan setiap warga memiliki hak memperoleh perlindungan dan akses terhadap keadilan tanpa melihat latar belakang kemampuan ekonominya.

Menurutnya, keberadaan Ranperda Bantuan Hukum diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat yang memenuhi kriteria untuk memperoleh layanan pendampingan secara gratis.

“Orang yang tidak mampu secara ekonomi tetap memiliki hak yang sama ketika berhadapan dengan hukum. Jangan sampai karena tidak punya biaya, mereka akhirnya menghadapi proses hukum tanpa pendampingan yang memadai,” ujar Danu.

Ia menjelaskan, pemberian bantuan nantinya tetap melalui mekanisme verifikasi. Hal itu diperlukan agar layanan benar-benar diberikan kepada masyarakat yang masuk kategori penerima bantuan.

Selain itu, cakupan pendampingan dirancang tidak hanya ketika perkara telah berada di meja persidangan. Masyarakat dapat memperoleh bantuan sejak menghadapi proses hukum di tingkat kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan.

Danu menilai pendampingan sejak tahap awal penting karena masyarakat perlu memahami hak dan kewajibannya selama menjalani proses hukum.

“Pendampingan harus dimulai sejak masyarakat mulai berhadapan dengan proses hukum. Dengan begitu, mereka mengetahui hak dan kewajibannya serta tidak merasa sendirian menghadapi persoalan tersebut,” jelasnya.

Dalam pembahasan Ranperda tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Pati juga memberikan perhatian terhadap aspek pembiayaan. Menurut Danu, keberadaan anggaran menjadi salah satu faktor penting agar regulasi yang nantinya ditetapkan tidak berhenti sebatas aturan.

“Yang kami inginkan bukan hanya ada perda, tetapi ada pelayanan yang benar-benar bisa digunakan masyarakat. Karena itu, mekanisme dan dukungan anggarannya juga harus disiapkan sejak awal,” katanya.

Saat ini, Ranperda Bantuan Hukum telah masuk tahap evaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah. Setelah evaluasi selesai, DPRD Pati akan melanjutkan proses melalui public hearing sebelum rancangan regulasi tersebut dibawa ke rapat paripurna.

Danu berharap seluruh tahapan dapat diselesaikan pada 2026. Dengan demikian, persiapan pelaksanaan dapat dilakukan sehingga mulai 2027 masyarakat kurang mampu di Kabupaten Pati memiliki akses bantuan hukum yang lebih jelas dan terjamin.

(ADV)

banner 300x250
banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *