PATI – Keluarga siswa MTs Islam Wangunrejo yang diduga menjadi korban pengeroyokan menegaskan tidak akan menyelesaikan perkara tersebut secara damai.
Korban berinisial A mengalami patah jari usai diduga dianiaya tiga siswa kelas IX saat MPLS. Setelah menjalani visum di Rumah Sakit KSH, keluarga langsung mengambil langkah hukum.
“Kami sudah melapor ke polisi setelah mendapatkan surat visum dari rumah sakit,” kata Sahlatina.
Ia menjelaskan laporan disampaikan setelah keluarga melakukan musyawarah dan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk status para pelaku yang masih di bawah umur.
Meski sempat ada upaya mediasi dari pihak keluarga salah satu pelaku, keluarga korban memilih melanjutkan perkara ke kepolisian.
“Kami hanya ingin keadilan. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Menurut keluarga, hingga saat ini belum ada permintaan maaf resmi baik dari pihak madrasah maupun keluarga pelaku.
Keluarga berharap proses hukum berjalan transparan dan mampu memberikan efek jera sehingga kasus serupa tidak kembali terjadi di lingkungan pendidikan.




