Komisi A DPRD Pati Kawal Persiapan Pilkades Gelombang Pertama 2027

banner 728x60

PATI, infobaroe.com — Persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) gelombang pertama di Kabupaten Pati diminta tidak dilakukan secara mendadak. Komisi A DPRD Pati mendorong pemerintah daerah mulai menyusun tahapan sejak awal 2027.

Langkah tersebut diperlukan menyusul berakhirnya masa jabatan sejumlah kepala desa pada Februari 2027. Dengan persiapan lebih awal, proses pergantian kepemimpinan di tingkat desa diharapkan dapat berjalan tanpa mengganggu roda pemerintahan.

Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso, mengatakan penyelesaian regulasi harus segera diikuti dengan penyusunan tahapan teknis pelaksanaan Pilkades.

Menurutnya, perda yang menjadi dasar hukum tidak cukup hanya disahkan, tetapi perlu segera diterjemahkan ke dalam jadwal dan mekanisme yang dapat dilaksanakan di lapangan.

“Setelah regulasinya selesai, jangan berhenti hanya pada perda. Harus segera dibuat tahapan yang konkret agar proses pengisian kepala desa tidak terlambat,” ujarnya.

Narso menilai desa-desa yang akan mengalami pergantian kepala desa perlu mendapat perhatian khusus. Pemerintah daerah harus menghitung waktu setiap tahapan secara cermat, mulai dari persiapan hingga proses penetapan kepala desa terpilih.

“Untuk gelombang pertama waktunya sudah diketahui. Karena itu, persiapannya harus dilakukan lebih awal. Setiap tahapan perlu dihitung agar tidak ada waktu yang terbuang,” jelasnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan pengisian kepala desa akan mengikuti gelombang berakhirnya masa jabatan masing-masing kepala desa. Dengan pola tersebut, pelaksanaan Pilkades dapat diatur secara bertahap sesuai kebutuhan.

Menurut Narso, pengaturan secara bertahap juga dapat membantu pemerintah daerah menghindari penumpukan pelaksanaan Pilkades dalam satu waktu. Di sisi lain, kesinambungan pemerintahan desa tetap dapat terjaga.

Ia berharap koordinasi antara pemerintah daerah dan jajaran terkait dapat diperkuat sehingga seluruh persiapan Pilkades berjalan sesuai jadwal dan kepala desa baru dapat segera menjalankan tugas setelah masa jabatan kepala desa sebelumnya berakhir.

(ADV)

banner 300x250
banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *