Mukit Dorong Lapas Pati Transparan Soal Proses PB dan CB

banner 728x60

PATI, infobaroe.com – Transparansi pelayanan menjadi perhatian Anggota DPRD Kabupaten Pati dari Fraksi Partai Demokrat, Mukit, saat melakukan kunjungan kerja ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati. Dalam kunjungan tersebut, ia menyoroti pentingnya keterbukaan informasi mengenai proses pembebasan bersyarat (PB) dan cuti bersyarat (CB) kepada keluarga warga binaan.

Mukit disambut Kepala Lapas Kelas IIB Pati, Suprihadi, bersama jajaran. Pertemuan berlangsung dalam suasana koordinatif dengan membahas mekanisme pengajuan hak integrasi warga binaan beserta kendala yang kerap muncul di lapangan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Menurut Mukit, masih banyak keluarga warga binaan yang datang ke DPRD untuk menanyakan perkembangan pengajuan PB maupun CB. Kondisi itu menunjukkan perlunya komunikasi yang lebih terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas.

“Sering kali keluarga hanya ingin mengetahui sejauh mana proses pengajuan yang sedang berjalan. Dengan penyampaian informasi yang terbuka, mereka bisa memahami prosedur yang harus dilalui dan tidak mudah menerima informasi yang keliru,” kata Mukit.

Dalam pemaparannya, pihak Lapas menjelaskan bahwa usulan PB dan CB harus melalui sejumlah tahapan, mulai dari penilaian perilaku warga binaan, pemeriksaan kelengkapan berkas, hingga proses persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mukit menilai transparansi bukan hanya memberikan kepastian kepada keluarga warga binaan, tetapi juga menjadi bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan.

“Pelayanan publik yang baik selalu dibangun di atas keterbukaan informasi. Ketika masyarakat memahami alur dan persyaratannya, maka kepercayaan kepada lembaga juga akan meningkat dan potensi kesalahpahaman bisa diminimalkan,” ungkapnya.

Ia berharap komunikasi antara Lapas, DPRD, dan masyarakat terus diperkuat sehingga proses pelayanan hak warga binaan dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

(ADV)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *