Pati, 6 Maret 2025 – Patroli rutin yang dilakukan oleh Polsek Tlogowungu pada Kamis (6/3) dini hari, pukul 00.30 WIB, berhasil mengamankan dua pemuda yang diduga membawa senjata sarung. Patroli tersebut dilaksanakan di Jalan Raya Dukuh Kereppare, Desa Tamansari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.
Saat melakukan patroli, petugas menemukan sekelompok pemuda yang sedang nongkrong di pinggir jalan sambil mengonsumsi minuman beralkohol jenis arak. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa sarung kain yang ujungnya telah diikat. Diduga, sarung tersebut rencananya akan digunakan untuk tawuran atau perang sarung antar kelompok (gangster).
Kapolresta Pati melalui Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, menjelaskan bahwa para pemuda tersebut sedang dalam keadaan mabuk setelah mengonsumsi minuman keras jenis arak.
Dalam keterangannya, AKP Mujahid menambahkan, “Kami mengamankan dua pemuda, yaitu AWM (16) warga Trangkil dan MRR (15) warga Tayu, beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih, dua buah handphone, dan tiga buah alat sarung yang ujungnya diikat.”
Kedua pemuda tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tlogowungu untuk menjalani proses pembinaan dan pemberian arahan.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama remaja. Penting untuk memastikan bahwa anak-anak tidak terlibat dalam kegiatan negatif, seperti nongkrong sambil mengonsumsi minuman keras atau terlibat dalam tawuran. Mari bersama-sama menjaga generasi muda agar terhindar dari perilaku yang merugikan diri sendiri dan masyarakat.