PAW Anggota DPRD Pati dari Golkar Masuk Tahap Pemprov Jateng, Ditargetkan Rampung Awal September

banner 728x60

PATI, infobaroe.com – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Pati dari Partai Golkar kini telah berlanjut ke tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Seluruh persyaratan administrasi yang sebelumnya masih perlu dilengkapi disebut telah dipenuhi dan berkas pengajuan sudah disampaikan ke provinsi.

Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pati, Endah Sri Wahyuningati, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tinggal menunggu proses verifikasi dan rekomendasi dari Pemprov Jawa Tengah.

Menurut Endah, pengajuan PAW sebelumnya sempat tertahan karena terdapat sejumlah dokumen yang harus dilengkapi. Setelah kelengkapan administrasi dipenuhi, berkas kembali diproses hingga diteruskan ke tingkat provinsi.

“Sekarang berkas sudah masuk provinsi dan secara administrasi dari kami sudah dipenuhi. Tinggal menunggu proses dan rekomendasi dari Pemprov Jawa Tengah,” ujarnya.

Endah berharap rekomendasi dari Pemprov Jateng dapat diterbitkan paling lambat pada awal September. Dengan keluarnya rekomendasi tersebut, tahapan PAW di tingkat DPRD Kabupaten Pati dapat segera dilanjutkan.

“Target kami maksimal awal September rekomendasi sudah turun. Kalau sudah keluar, tahapan berikutnya bisa segera dilaksanakan,” katanya.

Untuk memastikan proses berjalan lancar, DPD Golkar Pati terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait. Pengawalan juga akan dilakukan melalui anggota DPRD Jawa Tengah dari Fraksi Golkar agar proses administrasi di tingkat provinsi dapat segera dituntaskan.

“Kami akan terus koordinasi supaya proses yang sudah berjalan ini tidak berhenti dan bisa segera sampai pada tahap akhir,” jelasnya.

Endah berharap tidak terdapat lagi kendala administrasi yang berpotensi memperpanjang proses PAW. Pasalnya, setelah rekomendasi provinsi diterbitkan, masih ada sejumlah tahapan yang harus dilalui di DPRD Pati sebelum anggota pengganti dapat resmi menjalankan tugas.

Terkait calon pengganti, Endah memastikan penentuannya mengikuti mekanisme yang berlaku berdasarkan urutan perolehan suara berikutnya dari daerah pemilihan yang sama.

“Untuk nama pengganti Anggota DPRD Pati yang meninggal sesuai urutan nomor tertinggi berikutnya,” pungkasnya.

(ADV)

banner 300x250
banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *