Polda Jateng Tegaskan Penanganan Kasus Kematian Mahasiswa UNNES Dilakukan Transparan

banner 728x60

SEMARANG – Polda Jawa Tengah memastikan penanganan kasus meninggalnya mahasiswa Universitas Negeri Semarang (UNNES), Iko Juliant Junior, dilakukan secara serius, transparan, dan akuntabel.

Hal itu ditegaskan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, dalam keterangan resmi di hadapan media, Selasa (16/9/2025) siang.

“Kasus ini telah naik status dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Penyidik dari Satlantas Polrestabes Semarang saat ini tengah intensif melakukan proses hukum atas peristiwa tersebut,” jelas Artanto.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat penyidik akan melaksanakan gelar perkara dengan menghadirkan pihak eksternal, salah satunya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah itu, menurutnya, sebagai bentuk komitmen Kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan objektif dan menjamin perlindungan bagi keluarga serta saksi.

Sebelumnya, Kepolisian telah melakukan olah TKP menggunakan metode scientific crime investigation dengan perangkat Traffic Accident Analysis (TAA) berbasis teknologi laser 3D. Teknologi ini dipakai untuk memetakan secara presisi peristiwa di lokasi kejadian, sehingga dapat memberikan gambaran ilmiah mengenai dugaan kecelakaan yang menimpa korban.

“Metode ini dilakukan agar setiap tahapan penyidikan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan bebas dari asumsi semata,” tegasnya.

Selain gelar perkara, penyidik juga berencana menggelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara. Kegiatan tersebut akan melibatkan pihak eksternal, termasuk LPSK, serta menghadirkan seluruh saksi relevan untuk menyusun gambaran utuh peristiwa yang terjadi.

“Penyidik telah mengantongi bukti yang cukup, termasuk rekaman CCTV dari sekitar lokasi kejadian. Rekaman tersebut akan ditampilkan dalam gelar perkara sebagai bentuk transparansi publik,” ungkap Artanto.

Menutup keterangannya, Kombes Pol Artanto mengajak masyarakat untuk memberi ruang kepada penyidik agar bekerja secara profesional. Keterlibatan LPSK, lanjutnya, menjadi bukti komitmen Polda Jateng dalam menangani perkara secara objektif dan terbuka.

“Kami meminta masyarakat dan semua pihak untuk sabar serta mempercayakan proses hukum kepada penyidik. Dengan adanya keterlibatan pihak eksternal, diharapkan hasil penyidikan benar-benar objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkasnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *