Pati – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati berhasil membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan yang selama ini meresahkan warga di empat kecamatan di Kabupaten Pati. Sindikat ini diketahui menyasar tabung gas 3 kilogram dan sembako, dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Dua pelaku berhasil diamankan, salah satunya merupakan residivis kasus pencurian.
Kedua pelaku yang berhasil ditangkap adalah SR (40), residivis kasus pencurian tahun 2022, dan SP (47), warga Juwana. Mereka ditangkap di rumah SR di daerah Jakenan pada Jumat, 14 Februari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati, AKP Heri Dwi Utomo, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan para korban yang menjadi target sindikat tersebut. “Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan,” ujarnya.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah merusak gembok toko dan merusak CCTV. Mereka menyasar toko-toko kelontong yang menjual tabung gas dan sembako. Ada empat toko yang berhasil mereka bobol, di antaranya Toko Mutiara Barokah di Desa Kebolampang, Kecamatan Winong, yang dibobol pada Sabtu, 8 Februari 2025; Toko Sido Mampir di Desa Kedalingan, Kecamatan Tambakromo, dibobol pada Senin, 10 Februari 2025; Toko Pasar Ridho Illahi di Desa Kuryokalangan, Kecamatan Gabus, dibobol pada Selasa, 11 Februari 2025; dan Toko di Desa Pajeksan, Kecamatan Juwana, dibobol pada Jumat, 14 Februari 2025.
Selain menangkap pelaku, Polresta Pati juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 160 tabung gas 3 kilogram, 1 unit mobil Suzuki Carry warna putih, alat-alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan seperti gunting baja dan linggis, serta sembako hasil curian, termasuk karung beras dalam berbagai ukuran.
“Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pati untuk proses lebih lanjut. Kami juga akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas AKP Heri Dwi Utomo.
Polresta Pati menghimbau kepada pemilik toko kelontong untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pencurian dengan memperhatikan keamanan toko, terutama pada malam hari. Pemilik toko disarankan memastikan gembok dan sistem keamanan lainnya berfungsi dengan baik guna mencegah tindak kejahatan serupa di masa mendatang.