Satpol PP Pati dan TNI Polri Laksanakan Razia Tempat Karaoke Buka di Bulan Ramadhan

banner 728x60

Pati, 18 Maret 2025 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati bersama TNI-Polri melaksanakan razia terhadap tempat karaoke yang diduga masih beroperasi selama bulan suci Ramadhan. Kegiatan ini dilakukan atas perintah Bupati Pati, H. Sudewo, guna menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, yang melarang tempat hiburan, termasuk karaoke, beroperasi selama Ramadhan.

 

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Pada malam hari, tim gabungan mendatangi kawasan Ngemblok City di Kecamatan Margorejo. Namun, setelah tiba di lokasi, petugas tidak menemukan adanya aktivitas apapun. Meski demikian, razia ini menjadi bagian dari upaya penegakan aturan untuk menghormati kekhusyukan ibadah umat Islam selama bulan suci Ramadhan.

 

“Bapak Bupati sudah memberikan surat edaran untuk menghormati bulan suci Ramadhan dan meminta penutupan sementara tempat hiburan karaoke,” ujar Sugiyono, Kasatpol PP Kabupaten Pati.

 

Larangan ini bertujuan untuk menjaga suasana religius dan menghormati nilai-nilai spiritual yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Muslim selama Ramadhan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk pengawasan terhadap kepatuhan tempat hiburan terhadap peraturan yang berlaku.

 

Sugiyono juga menjelaskan bahwa di kawasan Ngemblok City banyak ditemukan bangunan baru. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait perizinan dan legalitas operasionalnya. “Setahun yang lalu, kawasan ini belum selengkap ini. Kami tidak tahu perizinannya yang jelas, bagaimana bangunan ini bisa berdiri. Ini akan kami laporkan ke Bapak Bupati,” pungkas Sugiyono saat memantau lokasi Ngemblok City.

 

Razia ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pemilik tempat hiburan yang masih nekat beroperasi selama Ramadhan. Pemerintah Kabupaten Pati berkomitmen untuk terus memantau dan menindak tegas pelanggaran terhadap peraturan yang telah ditetapkan, demi menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat.

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *