Satreskrim Polresta Pati Bongkar Penipuan Investasi Moge, Kerugian Capai Rp1,05 Miliar

banner 728x60

PATI – Satreskrim Polresta Pati mengungkap kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi motor gede (moge) yang mengakibatkan kerugian korban hingga Rp1,05 miliar. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers rilis akhir tahun Polresta Pati yang digelar di Mapolresta Pati, Rabu (31/12/2025) pukul 09.00 WIB.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial D.A.N (36), seorang wiraswasta. Tersangka diduga menawarkan skema investasi jual beli moge kepada korban dengan janji keuntungan tetap setiap bulan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Heri Dwi Utomo, menjelaskan bahwa tersangka menyampaikan tawaran investasi secara meyakinkan hingga korban akhirnya tertarik menanamkan modal.

“Tersangka menawarkan investasi motor gede dengan iming-iming keuntungan tetap setiap bulan,” ujar Kompol Heri kepada wartawan.

Korban kemudian mentransfer uang secara bertahap kepada tersangka dengan harapan memperoleh keuntungan sesuai yang dijanjikan. Namun, hingga waktu yang telah disepakati, keuntungan tersebut tidak pernah terealisasi.

Menurut Kompol Heri, tersangka memanfaatkan hubungan kepercayaan untuk melancarkan aksinya. Bahkan, guna meyakinkan korban, tersangka menyerahkan cek sebagai jaminan pengembalian dana investasi.

“Cek tersebut diberikan untuk meyakinkan korban. Namun saat dicairkan, dananya ternyata kosong,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga lembar rekening koran BCA, satu lembar cek, serta surat penolakan pencairan cek dari pihak bank.

“Barang bukti ini menjadi petunjuk kuat adanya unsur penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka,” tambah Kompol Heri.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Satreskrim Polresta Pati berhasil mengamankan tersangka pada November 2025. Penangkapan dilakukan saat tersangka berada di rumah korban dan berlangsung tanpa perlawanan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kasat Reskrim Polresta Pati juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai tawaran investasi, khususnya yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

“Pastikan legalitas investasi jelas dan jangan mudah tergiur janji keuntungan yang tidak masuk akal,” pungkasnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *