Seluruh Fraksi DPRD Pati Sepakat Gunakan Hak Angket terhadap Bupati Sudewo

banner 728x60

PATI, suarakabar.co.id – Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Pati sepakat menggunakan hak angket terhadap Bupati Pati, Sudewo. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (13/8/2025), dan dihadiri 42 anggota dewan.

Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menjelaskan bahwa perubahan jadwal rapat paripurna dilakukan sesuai dengan Tata Tertib DPRD dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Hasil rapat memutuskan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket yang beranggotakan 15 orang dari tujuh fraksi.

Pansus dipimpin oleh Teguh Bandang Waluyo, dengan Wakil Ketua Joni Kurnianto, dan Sekretaris Muntamah. “Harapannya pansus hak angket segera berjalan. Semua kuncinya ada di Bupati Pati. Kebijakan ada di beliau,” kata Ali.

Ia menegaskan, proses ini akan berjalan sesuai tahapan yang diatur. Pansus diberikan waktu maksimal 60 hari untuk bekerja, namun DPRD Pati berharap dapat menyelesaikan lebih cepat agar hasilnya segera dikirim ke Mahkamah Agung.

Sementara itu, Kuasa Hukum Aliansi Masyarakat Pati, Nourmadin Gule, mengapresiasi langkah DPRD Kabupaten Pati. Menurutnya, data terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Bupati sudah dikantongi dewan sehingga proses diharapkan tidak memakan waktu lama.

“Ini respon positif. Mereka sudah paham persoalan pelanggaran hukum yang dilakukan Bupati Pati. Data-data sudah ada, jadi kami berharap prosesnya tidak lama,” ujar Gule.

Ia mencontohkan dugaan pelanggaran hukum tersebut, antara lain pemindahan ASN eselon II menjadi staf, hingga pengangkatan Direktur RSUD Soewondo dari kalangan non-ASN. “Itu jelas tidak boleh secara hukum. Kami akan kawal proses ini sampai tuntas, rakyat juga akan ikut mengawal,” tegasnya.

Dengan terbentuknya Pansus, DPRD Pati kini resmi memulai proses hak angket yang berpotensi berujung pada pemakzulan kepala daerah apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.

(ADV)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *