PATI, suarakabar.co.id – Setelah hampir satu jam mendengarkan aduan dari mantan pegawai RSUD RAA Soewondo Pati, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati berencana mengagendakan rapat lanjutan dengan menghadirkan pihak kepegawaian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
Rapat Pansus Hak Angket tersebut digelar di ruang rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pati pada Kamis, 14 Agustus 2025. Ketua Pansus Hak Angket, Teguh Bandang Waluyo, menyatakan bahwa keterangan dari kedua belah pihak diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh terkait permasalahan yang dilaporkan.
“Ada, ada di pihak pemerintah, tetapi mungkin ini berasal dari bagian kepegawaian yang juga akan kami undang,” ujar Bandang.
Bandang mengungkapkan kehadiran dari pihak Pemerintah Kabupaten Pati guna mendengar jawaban dari berbagai pihak terkait penghentian eks pegawai RSUD RAA Suwondo Pati.
“Kami tentu tidak bisa menerima jawaban dari satu pihak saja; harus dari dua pihak agar dapat kami verifikasi. Setelah kedua pihak memberikan keterangan, barulah kami bisa menyimpulkan,” lanjutnya.
Bandang menambahkan, Pansus membuka diri bagi media maupun masyarakat yang ingin memantau jalannya persidangan. Dalam pertemuan hari ini, pihaknya mendengarkan paparan kronologis peristiwa, kondisi para pekerja, hingga dokumen seperti SKPO ujian dan SKPO pemerintahan dari pihak mantan pegawai.
“Setelah itu, barulah kami akan memanggil pihak berikutnya untuk memberikan keterangan,” tegasnya.
(ADV)










