Pansus Hak Angket Bupati Sudewo Selesai Bertugas, Rekomendasi Akan Diparipurnakan

banner 728x60

PATI – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Kebijakan Bupati Pati H. Sudewo kembali bergulir setelah pelaksanaan Paripurna Penyampaian Hasil Pansus Hak Angket beberapa waktu lalu. Kali ini, Pansus menggelar rapat untuk membahas tindak lanjut rekomendasi fraksi-fraksi terhadap Bupati Pati.

Sekretaris Pansus Hak Angket dari Fraksi PKB, Hj. Muntamah, menjelaskan bahwa agenda pembahasan kali ini difokuskan pada rekomendasi, namun secara prosedural tugas Pansus sebenarnya telah berakhir pada saat paripurna penyampaian hasil dilaksanakan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Ya, Pansus Hak Angket itu tadi agendanya adalah membahas rekomendasi, tetapi kesimpulannya bahwa tugas Pansus itu selesai di paripurna penyampaian hasil,” ujar Muntamah saat dikonfirmasi usai rapat.

Ia menegaskan, seluruh fraksi telah menyampaikan rekomendasinya saat rapat paripurna sebelumnya. Oleh karena itu, tanggung jawab Pansus telah diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan DPRD Kabupaten Pati.

“Kalau berkaitan dengan rekomendasi, sebetulnya saat paripurna itu semua fraksi sudah memberikan rekomendasi. Maka rekomendasi itu sudah selesai disampaikan di paripurna dan tanggung jawabnya sudah diberikan penuh oleh Pansus kepada pimpinan dewan,” jelasnya.

Muntamah menambahkan, meski tidak secara formal dibubarkan, fungsi Pansus Hak Angket dianggap telah rampung begitu hasilnya diserahkan kepada pimpinan DPRD.

“Kalau dibubarkan, tidak. Tetapi ketika sudah paripurna, itu berarti tanggung jawab Pansus sudah diberikan ke paripurna. Karena Pansus itu hanya membantu pimpinan dalam urusan tertentu,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Muntamah menyampaikan bahwa rekomendasi yang telah dirumuskan nantinya akan diteruskan kepada Bupati Pati, dan ditembuskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Iya, berarti itu sudah otoritasnya yang akan diparipurna,” pungkasnya.

(ADV)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *