PATI – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati memaparkan mekanisme perhitungan retribusi izin pemanfaatan tanah sempadan irigasi yang menjadi sorotan masyarakat.
Kepala Bidang Sumber Daya Air DPUTR Kabupaten Pati, Widyotomo, menjelaskan bahwa tarif retribusi sebesar Rp10 ribu per meter persegi setiap tahun.
Karena lahan yang digunakan warung memiliki luas 28 meter persegi, besaran retribusi menjadi Rp280 ribu dalam satu tahun.
Selanjutnya, izin diberikan untuk jangka waktu tiga tahun sehingga total biaya yang dibayarkan mencapai Rp840 ribu.
Menurutnya, seluruh perhitungan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024.




