Ranperda Bantuan Hukum Ditargetkan Tuntas Sebelum Akhir 2026

banner 728x60

PATI, infobaroe.com – DPRD Kabupaten Pati mendorong agar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin dapat segera disahkan menjadi perda pada tahun 2026.

Saat ini, proses pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pati disebut telah rampung. Rancangan regulasi tersebut tinggal menjalani sejumlah tahapan lanjutan, termasuk evaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah sebelum nantinya dibawa ke tahap penetapan.

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Danu Ikhsan, mengatakan seluruh materi utama dalam Ranperda Bantuan Hukum telah dibahas bersama pihak eksekutif. Dengan demikian, legislatif kini tinggal mengikuti mekanisme yang berlaku hingga rancangan tersebut dapat ditetapkan.

“Pembahasannya sudah kita selesaikan bersama eksekutif. Sekarang tinggal mengikuti tahapan sesuai mekanisme, termasuk evaluasi dari gubernur sebelum nanti dilanjutkan ke tahap berikutnya,” kata Danu.

Menurutnya, penyelesaian regulasi bantuan hukum menjadi salah satu pekerjaan yang ingin dituntaskan DPRD Pati tahun ini. Keberadaan perda tersebut dinilai penting agar masyarakat kurang mampu memiliki akses terhadap layanan bantuan hukum dengan dasar hukum yang jelas.

Danu menjelaskan, setelah proses evaluasi gubernur selesai, DPRD masih akan menggelar public hearing. Masukan yang diperoleh dari tahapan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses sebelum Ranperda dibawa ke rapat paripurna.

“Kalau tahapan evaluasi dan public hearing sudah selesai, kami berharap proses menuju paripurna bisa segera dilakukan. Prinsipnya kami ingin regulasi ini selesai tahun ini,” ujarnya.

Ia menegaskan, percepatan pembentukan perda bukan semata untuk mengejar target legislasi. Lebih dari itu, regulasi tersebut diharapkan segera memiliki manfaat praktis bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan atau layanan bantuan hukum.

Danu berharap apabila perda dapat ditetapkan pada 2026, pemerintah daerah memiliki cukup waktu untuk menyiapkan berbagai kebutuhan pelaksanaan program. Dengan begitu, layanan bantuan hukum diharapkan sudah dapat mulai dimanfaatkan masyarakat pada 2027.

“Jadi setelah perda ditetapkan, pemerintah daerah punya pijakan yang jelas untuk menyiapkan pelaksanaannya. Harapannya tahun depan program ini sudah bisa berjalan dan masyarakat yang membutuhkan tidak perlu menunggu lebih lama,” pungkasnya.

(ADV)

banner 300x250
banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *