PATI, infobaroe.com — Pelaksanaan program revitalisasi sekolah di Kabupaten Pati diminta tetap berpedoman pada dokumen perencanaan yang telah disusun. Kesesuaian pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dinilai penting untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai target dan memberikan manfaat optimal bagi sekolah.
Sekretaris Komisi D DPRD Pati dari Fraksi PPP, M. Auliya Burhanudin atau Burhan, mengatakan pengawasan sebaiknya dilakukan sejak pekerjaan mulai dilaksanakan. Dengan begitu, apabila ditemukan perbedaan antara rencana dan kondisi di lapangan, persoalan dapat segera diklarifikasi.
“RAB itu menjadi salah satu acuan dalam pelaksanaan pekerjaan. Ketika ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan perencanaan, harus ada penjelasan supaya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.”
Menurut Burhan, pembangunan fasilitas pendidikan merupakan investasi yang manfaatnya akan digunakan dalam jangka panjang. Karena itu, pengawasan tidak cukup hanya melihat apakah bangunan telah selesai dikerjakan.
Ia menilai volume pekerjaan, spesifikasi material, hingga kualitas hasil pembangunan perlu menjadi bagian dari perhatian selama proses revitalisasi berlangsung.
“Jangan hanya melihat bangunan sudah berdiri. Kita juga harus melihat apakah volume pekerjaannya sesuai, spesifikasinya sesuai dan hasil akhirnya bisa dimanfaatkan sekolah secara optimal.”
Langkah tersebut sejalan dengan pemantauan yang dilakukan Komisi D DPRD Pati terhadap sejumlah sekolah penerima program revitalisasi. Pengecekan lapangan dilakukan untuk membandingkan kondisi pembangunan dengan dokumen perencanaan.
Sebelumnya, Ketua DPRD Pati Ali Badrudin menyampaikan adanya sejumlah sekolah yang menurut hasil pengecekan Komisi D memiliki perbedaan antara perencanaan dan pelaksanaan. Di antaranya SD 01 Kayen, SD 01 Sundoluhur, SD 02 Jimbaran dan SD 02 Brati.
Khusus SD 01 Sundoluhur, Ali menyebut program revitalisasi tersebut mendapatkan anggaran sekitar Rp1,1 miliar dari APBN. Ia menyoroti sejumlah pekerjaan fisik yang tercantum dalam perencanaan namun disebut tidak seluruhnya dilaksanakan di lapangan.
Burhan menegaskan, pengawasan DPRD merupakan bagian dari mekanisme kontrol terhadap pelaksanaan program pemerintah. Menurutnya, pengawasan bertujuan memastikan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan sekaligus menghasilkan pembangunan yang sesuai kebutuhan masyarakat.
“Kami tidak ingin pengawasan ini dipahami sebagai upaya mengganggu pekerjaan. Justru pengawasan dilakukan agar semua pihak bekerja sesuai aturan dan hasil pembangunan bisa dipertanggungjawabkan.”
Komisi D DPRD Pati sebelumnya juga pernah melakukan pemantauan terhadap pembangunan SDN Sampok, Kecamatan Gunungwungkal. Peninjauan tersebut dilakukan setelah DPRD menerima laporan masyarakat mengenai dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan RAB yang nilainya disebut mencapai Rp780 juta.
Burhan berharap pola pengawasan seperti ini dapat terus dilakukan sehingga program revitalisasi sekolah tidak hanya berorientasi pada penyelesaian proyek, tetapi juga memastikan kualitas fasilitas pendidikan yang diterima siswa dan tenaga pendidik.
(ADV)




