PATI, infobaroe.com – Kepastian hukum menjadi salah satu perhatian DPRD Kabupaten Pati dalam mempersiapkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027. Regulasi yang akan digunakan dinilai harus benar-benar menyesuaikan ketentuan terbaru dari pemerintah pusat.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Pati, Suwarno, mengatakan penyelenggaraan Pilkades menyangkut kepentingan masyarakat desa sehingga setiap tahapan harus memiliki dasar hukum yang jelas.
“Jangan hanya mengejar cepat selesai. Regulasi harus benar-benar kuat dan sesuai aturan di atasnya, supaya ketika diterapkan tidak menimbulkan persoalan,” kata Suwarno.
Ia menilai revisi Perda dan Perbup Pilkades menjadi momentum untuk memperjelas sejumlah ketentuan yang nantinya menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemilihan.
Menurutnya, keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 perlu diterjemahkan secara tepat melalui aturan teknis yang akan menjadi acuan daerah.
Suwarno berharap Permendagri yang ditunggu dapat segera diterbitkan sehingga DPRD bersama pemerintah daerah bisa langsung melakukan harmonisasi regulasi.
“Setelah aturan pusat turun, kita bisa melihat bagian mana yang perlu disesuaikan. Prinsipnya, jangan sampai ada celah aturan yang kemudian menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan,” ujarnya.
Ketua DPRD Pati Ali Badrudin sebelumnya menyebut DPRD sudah siap membahas regulasi Pilkades dan menargetkan aturan teknis dari pemerintah pusat dapat selesai pada November.
DPRD berharap kepastian hukum tersebut dapat menjadi fondasi bagi pelaksanaan Pilkades serentak yang direncanakan pada awal 2027.
(ADV)




