PATI, infobaroe.com – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pati, Bambang Susilo, memberikan penjelasan mengenai dasar penetapan tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 4 persen yang saat ini berlaku di Kabupaten Pati.
Penjelasan tersebut disampaikan menyusul adanya aspirasi dari Gerakan Jalan Lurus (GJL) yang meminta tarif BPHTB ditinjau kembali dan dikembalikan ke angka 2,5 persen.
Bambang mengatakan, tarif BPHTB sebesar 2,5 persen memang pernah diterapkan di Kabupaten Pati. Namun, ketentuan tersebut kemudian mengalami perubahan setelah diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
“Dulu memang pernah 2,5 persen. Kemudian melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024 ditetapkan menjadi 4 persen,” ujarnya.
Menurut Bambang, perubahan tarif tersebut tidak dilakukan tanpa pertimbangan. Salah satu hal yang menjadi perhatian saat itu adalah hasil evaluasi melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk perbandingan pengelolaan pendapatan daerah dengan daerah lain.
“Waktu itu ada evaluasi melalui MCP, kemudian juga melihat perbandingan dengan daerah-daerah sekitar. Posisi Pati saat itu masih cukup rendah sehingga kemudian ada penyesuaian,” jelasnya.
Meski mengalami kenaikan, Bambang menyebut tarif BPHTB sebesar 4 persen masih berada dalam batas yang diperbolehkan regulasi nasional. Batas maksimal tarif BPHTB berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mencapai 5 persen.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa keberadaan dasar hukum tersebut tidak menutup ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan maupun usulan terhadap kebijakan yang berlaku.
Aspirasi GJL untuk mengembalikan tarif menjadi 2,5 persen, kata Bambang, tetap perlu dicermati dan dikaji secara objektif. Terlebih, jika nantinya dilakukan evaluasi terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024.
“Sekarang ada aspirasi dari masyarakat untuk kembali ke 2,5 persen. Ini tetap harus kita dengarkan dan kita kaji. Kalau nanti ada evaluasi Perda, aspirasi tersebut bisa menjadi salah satu bahan pembahasan,” katanya.
Bambang memastikan DPRD Pati akan terus membuka ruang komunikasi dengan masyarakat maupun pemerintah daerah. Menurutnya, kebijakan BPHTB harus tetap memiliki dasar hukum, tetapi penerapannya juga perlu mempertimbangkan kondisi masyarakat.
(ADV)




