PATI – Agenda reses kerap dipandang sebelah mata sebagai rutinitas formalitas wakil rakyat semata. Menghentikan persepsi tersebut, jajaran pimpinan DPRD Pati menekankan bahwa reses merupakan ruang konstitusional yang vital untuk menyerap kedaulatan serta kehendak masyarakat secara langsung.
Forum ini menjadi sarana untuk memangkas jarak birokrasi antara warga dan pembuat kebijakan. Melalui tatap muka ini, masyarakat diberikan kebebasan penuh untuk menyampaikan kritik, keluhan, hingga usulan terkait fasilitas umum yang belum tersentuh oleh pembangunan daerah.
Langkah ini dipandang sebagai bentuk tanggung jawab legislatif untuk memastikan bahwa arah kebijakan Pemkab Pati benar-benar berbasis pada kebutuhan riil warga di lapangan, sehingga pembangunan dapat berjalan lebih tepat sasaran dan berkesinambungan.
“Jajaran pimpinan komisi mesti responsif menindaklanjuti setiap aspirasi konstituen, sekaligus memperkuat fungsi pengawasan agar temuan di lapangan benar-benar menjadi pertimbangan kebijakan,” tegas Bambang Susilo.
Ia mengingatkan bahwa lembar aspirasi yang dikumpulkan dari masyarakat memegang peranan penting dalam menentukan arah pembangunan daerah.
“Reses adalah sarana bagi rakyat untuk menyuarakan keterbutuhan mereka, dan tugas kami di dewan adalah mengawal agar suara tersebut masuk dalam dokumen resmi anggaran pembangunan,” tambahnya.
Aspirasi yang diserap selama masa reses umumnya didominasi oleh persoalan infrastruktur, pergerakan ekonomi warga, hingga program kesejahteraan sosial. Hal ini menjadikan pengawalan DPRD sangat krusial agar poin-poin tersebut dapat masuk ke dalam dokumen perencanaan anggaran daerah.
Dengan memperjuangkan pokok pikiran warga hingga ke tahap penganggaran resmi, DPRD Pati menegaskan bahwa forum reses merupakan sarana efektif untuk mendorong perubahan nyata bagi kemajuan daerah.
(ADV)




