PATI, infobaroe.com – Penegakan aturan terkait pemasangan reklame di Kabupaten Pati perlu dilakukan secara objektif dan terbuka. Pemerintah daerah diminta memastikan setiap pelanggaran ditangani berdasarkan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan kesan adanya perbedaan perlakuan dalam proses penertiban.
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Danu Ikhsan HC, menilai konsistensi menjadi faktor penting dalam pelaksanaan kebijakan penataan reklame. Menurutnya, seluruh reklame yang diduga bermasalah harus melalui pemeriksaan dengan standar yang sama sebelum pemerintah menentukan langkah penanganan.
Ia menjelaskan, proses penertiban perlu memiliki alur yang jelas, mulai dari pengecekan legalitas dan kelengkapan dokumen, pemberian teguran apabila diperlukan, hingga tindakan terhadap pelanggaran yang telah dipastikan. Prosedur tersebut dibutuhkan agar pelaksanaan aturan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai masyarakat melihat penertiban hanya dilakukan pada sebagian reklame, sementara pelanggaran lain tidak mendapat penanganan yang jelas. Semua harus diperiksa dengan ukuran dan prosedur yang sama sesuai ketentuan,” kata Danu Ikhsan HC.
Selain keseragaman prosedur, ia juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat maupun pemilik reklame. Pemerintah daerah perlu menjelaskan alasan suatu reklame ditertibkan, instansi yang menangani, serta tahapan yang dapat ditempuh apabila pemilik ingin mengklarifikasi status perizinannya.
Menurut Danu, komunikasi yang baik dapat mencegah munculnya kesalahpahaman antara petugas dan penyelenggara reklame. Namun, proses klarifikasi tetap harus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak menghambat penindakan terhadap pelanggaran yang telah terbukti.
Ia juga mendorong agar pengawasan terhadap pelaksanaan penertiban dilakukan secara berkala. Evaluasi diperlukan untuk memastikan setiap tindakan di lapangan sesuai prosedur, sekaligus mengukur efektivitas kebijakan dalam meningkatkan kepatuhan terhadap aturan pemasangan reklame.
Komisi A DPRD Pati diharapkan terus menjalankan fungsi pengawasannya agar penataan reklame tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga menjunjung prinsip keadilan dan transparansi. Dengan demikian, kepastian hukum dapat terjaga dan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah semakin meningkat.
(ADV)




