PATI, infobaroe.com – Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Pati dinilai perlu dilakukan dengan mempertimbangkan aspek ketertiban kota sekaligus keberlangsungan usaha masyarakat kecil. Penertiban ruang publik diharapkan tidak membuat para pedagang kehilangan mata pencaharian.
Anggota Komisi A DPRD Pati dari Fraksi Demokrat, Suharmanto, mengatakan pemerintah daerah perlu menyiapkan pola penataan yang mampu mengakomodasi kepentingan kedua pihak.
Menurutnya, sejumlah kawasan pusat kota memang harus dijaga agar tetap tertib dan dapat digunakan sesuai fungsinya. Namun, keberadaan PKL sebagai bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat juga tidak bisa diabaikan.
“Penataan jangan hanya dimaknai sebagai memindahkan atau mengosongkan pedagang. Kalau memang ada kawasan yang tidak boleh digunakan untuk berjualan, pemerintah harus menyiapkan alternatif yang tetap memungkinkan pedagang menjalankan usahanya,” ujarnya.
Suharmanto menjelaskan, kondisi PKL berbeda dengan pelaku usaha formal. Banyak pedagang kecil mengandalkan pendapatan harian sehingga perubahan lokasi berjualan dapat berpengaruh langsung terhadap pemasukan mereka.
Karena itu, sebelum melakukan penataan, pemerintah dinilai perlu memetakan kondisi setiap kawasan. Mulai dari lokasi yang harus bebas dari aktivitas PKL, area yang masih memungkinkan untuk digunakan berdagang, hingga fasilitas yang diperlukan di lokasi alternatif.
“Kalau hanya dipindahkan tanpa melihat apakah lokasi baru memiliki pembeli, pedagang bisa kesulitan bertahan. Bahkan bukan tidak mungkin mereka kembali ke tempat sebelumnya,” katanya.
Ia menambahkan, ketentuan mengenai zona aktivitas PKL sebenarnya telah diatur melalui Perda Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Beberapa kawasan pusat kota, seperti Alun-Alun Pati, Jalan P. Sudirman dan Jalan Pemuda, termasuk area yang tidak diperbolehkan untuk kegiatan PKL.
Menurut Suharmanto, aturan tersebut tetap harus dijalankan. Hanya saja, pelaksanaannya perlu dibarengi dengan kebijakan yang memberikan jalan keluar bagi pedagang yang terdampak penataan.
Salah satu pilihan yang dapat dipertimbangkan, kata dia, adalah pengembangan sentra kuliner atau kawasan khusus PKL. Dengan konsep tersebut, aktivitas perdagangan dapat dikumpulkan di lokasi yang telah ditentukan dan ditata sesuai ketentuan.
“Kalau dibuat sentra yang bagus dan lokasinya strategis, kawasan itu justru bisa berkembang menjadi pusat ekonomi baru. Pedagang punya tempat berjualan, masyarakat nyaman, dan pemerintah juga lebih mudah melakukan pengawasan,” jelasnya.
Suharmanto menilai keberhasilan penataan PKL tidak cukup dilihat dari kondisi kawasan yang menjadi lebih kosong atau tertib. Pemerintah juga perlu melihat dampak kebijakan tersebut terhadap keberlangsungan usaha para pedagang.
Ia menekankan, tujuan penataan seharusnya bukan sekadar menghilangkan aktivitas PKL dari suatu kawasan, tetapi menciptakan kondisi yang lebih teratur tanpa mematikan roda ekonomi masyarakat kecil.
“Yang perlu diukur bukan hanya apakah kawasan sudah tertib. Kita juga harus melihat bagaimana kondisi pedagang setelah ditata, apakah mereka masih bisa berjualan dan mendapatkan penghasilan,” tegasnya.
Untuk itu, ia mendorong pemerintah daerah membuka ruang komunikasi dengan para PKL sebelum kebijakan penataan diterapkan. Masukan dari pedagang dinilai penting agar kebijakan yang dihasilkan sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Dialog itu penting. Pemerintah bisa memahami persoalan pedagang, sementara pedagang juga mengetahui aturan yang harus dipatuhi. Dari sana bisa ditemukan solusi yang sama-sama realistis,” pungkas Suharmanto.
(ADV)




