PATI – Wakil Ketua Komisi A DPRD Pati dari Fraksi PDIP, Suwarno, meminta penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Pati dilakukan secara tegas namun tetap mengedepankan pendekatan humanis.
Menurutnya, pemerintah daerah memang memiliki kewenangan untuk menertibkan PKL yang berjualan di kawasan yang telah ditetapkan sebagai lokasi terlarang. Namun, tindakan penertiban sebaiknya tidak hanya berorientasi pada pembubaran aktivitas pedagang.
Suwarno menyebut, aturan mengenai penataan PKL telah diatur dalam Perda Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Dalam regulasi tersebut, terdapat pengaturan mengenai zona merah yang tidak diperbolehkan untuk aktivitas PKL.
Beberapa kawasan yang masuk dalam pengaturan tersebut antara lain kompleks Alun-Alun Pati, Jalan P. Sudirman dan Jalan Pemuda. Kawasan tersebut menjadi bagian dari area yang harus dijaga dari aktivitas PKL yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Kalau memang lokasinya masuk zona yang dilarang, tentu pemerintah memiliki dasar untuk melakukan penertiban. Tetapi jangan kemudian penertiban hanya dilakukan dengan mengusir pedagang. Harus ada komunikasi dan solusi yang diberikan,” ujar Suwarno.
Ia menilai penataan PKL merupakan persoalan yang tidak bisa hanya diselesaikan melalui tindakan represif. Di sisi lain, pemerintah juga harus memperhatikan keberlangsungan ekonomi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas berdagang.
Menurut Suwarno, sebelum melakukan tindakan di lapangan, Satpol PP bersama organisasi perangkat daerah terkait perlu memberikan sosialisasi kepada para pedagang. Mereka harus mendapatkan informasi yang jelas mengenai lokasi yang diperbolehkan dan lokasi yang dilarang untuk berjualan.
“Pedagang juga harus diberi tahu dengan jelas. Mana kawasan yang boleh, mana yang tidak boleh. Kalau sudah disosialisasikan dan dibina, kemudian masih melanggar, tentu penertiban bisa dilakukan sesuai aturan,” jelasnya.
Ia juga mendorong pemerintah daerah menyiapkan lokasi alternatif bagi PKL yang terdampak penataan. Dengan adanya tempat relokasi atau lokasi yang diperbolehkan, pedagang tetap memiliki kesempatan untuk mencari nafkah tanpa mengganggu fungsi ruang publik.
“Jangan sampai setelah ditertibkan mereka tidak tahu harus berjualan di mana. Kalau memang pemerintah ingin kawasan tertentu steril dari PKL, harus dipikirkan juga tempat alternatifnya. Ini penting agar penataan tidak mematikan mata pencaharian masyarakat,” tegasnya.
Suwarno menambahkan, kawasan pusat kota seperti Alun-Alun Pati, Jalan P. Sudirman dan Jalan Pemuda memang memiliki fungsi penting sebagai ruang publik dan jalur aktivitas masyarakat. Karena itu, penataan harus dilakukan secara konsisten agar tidak mengganggu lalu lintas maupun kenyamanan warga.
Namun, ia meminta konsistensi tersebut dibarengi dengan perlakuan yang adil terhadap para pedagang.
“Ketertiban kota harus dijaga, tetapi jangan sampai pendekatan yang digunakan justru menimbulkan persoalan baru. Tegas dalam aturan boleh, tetapi cara menyampaikannya harus tetap humanis,” katanya.
Suwarno berharap Satpol PP tidak hanya berperan sebagai pelaksana penertiban, tetapi juga ikut mendorong pembinaan PKL agar mereka memahami aturan dan mampu menjalankan usaha di lokasi yang sesuai dengan ketentuan.
“Perda tetap harus ditegakkan. Tetapi pemerintah juga punya tanggung jawab memberikan pembinaan dan solusi. Dengan begitu, kepentingan menjaga ketertiban bisa berjalan seiring dengan upaya melindungi ekonomi masyarakat kecil,” pungkas Suwarno.
(ADV)




