Nasib Pengelola Ruko Puri Belum Jelas, DPRD Pati Dorong Ada Solusi Sebelum Investor Masuk

banner 728x60

PATI — Berakhirnya masa kontrak Ruko Puri pada Juli 2026 membuat keberlangsungan usaha para pengelola di kawasan tersebut menjadi tanda tanya. Pemerintah Kabupaten Pati diketahui tidak memperpanjang kontrak yang telah berjalan selama bertahun-tahun.

Bagi para pengelola, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai berakhirnya masa sewa. Mereka juga membutuhkan kepastian mengenai langkah pemerintah terhadap kawasan Ruko Puri, terutama karena muncul rencana pembangunan mal di lokasi tersebut.

Indra, salah satu pengelola, mengungkapkan bahwa sebagian besar penghuni ruko telah menjalankan usaha selama puluhan tahun. Karena itu, keputusan untuk meninggalkan lokasi membuat mereka harus kembali memikirkan keberlanjutan usaha.

“Para pengelola sudah menempati ruko ini puluhan tahun. Sekarang harus pindah lagi, ya bingung,” ungkapnya.

Menurut Indra, Pemkab Pati perlu memberikan penjelasan mengenai kesiapan rencana pembangunan mal. Hal itu penting agar para pengelola tidak harus meninggalkan lokasi ketika pembangunan baru belum memiliki kepastian pelaksanaan.

Ia berharap pemerintah tidak membiarkan kawasan tersebut kosong apabila proses investasi belum berjalan.

“Kalaupun belum ada investor, sebaiknya Pemkab berpikir kembali. Jangan sampai lokasinya terbengkalai karena tidak ada yang mengelola,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Pati Joni Kurnianto mengatakan berakhirnya kontrak membuat pengelolaan kawasan Ruko Puri sepenuhnya menjadi kewenangan Pemkab Pati.

Meski demikian, Joni melihat masih ada ruang untuk mencari solusi yang tidak merugikan para pengelola lama. Salah satunya dengan melibatkan mereka apabila rencana pembangunan mal benar-benar terealisasi.

“Kalau kontrak habis, pengelola bisa menjadi bagian dari pengelola mall. Itu lebih bagus,” kata Joni.

Joni juga menyebut dirinya belum memperoleh informasi mengenai investor yang sudah memastikan masuk ke kawasan tersebut. Karena itu, menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi di lapangan sebelum mengambil langkah lebih jauh.

Ia berpandangan, selama belum ada investor yang benar-benar siap dan belum terdapat kesepakatan resmi, aktivitas usaha yang ada sebaiknya tetap dipertimbangkan untuk dipertahankan.

“Nanti kalau sudah ada investor dan sudah ada MoU, baru disampaikan ke pengelola dengan batas waktu yang jelas,” jelasnya.

Menurut Joni, kepastian tersebut diperlukan agar para pengelola memiliki waktu untuk mempersiapkan langkah selanjutnya. Di sisi lain, kawasan Ruko Puri juga tidak dibiarkan kosong tanpa aktivitas apabila rencana pembangunan belum segera berjalan.

“Tujuannya agar lokasi itu tidak terbengkalai,” pungkasnya.

(ADV)

banner 300x250
banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *