PATI, infobaroe.com — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengisian Perangkat Desa, Kepala Desa, dan Ketua BPD tidak hanya berkaitan dengan pergantian kepala desa.
Komisi A DPRD Kabupaten Pati juga memberikan perhatian terhadap penguatan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam regulasi tersebut.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Pati dari Fraksi PDIP, Suwarno, mengatakan BPD merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Jangan hanya bicara soal siapa yang mengisi jabatan kepala desa atau perangkat desa. Fungsi BPD juga harus diperkuat, karena BPD memiliki posisi penting dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan di desa,” ujar Suwarno.
Menurutnya, keberadaan BPD harus mampu menjadi bagian dari mekanisme checks and balances di tingkat desa.
Karena itu, substansi mengenai BPD dalam Raperda perlu dirumuskan secara proporsional agar tidak menimbulkan persoalan kewenangan.
“Kami ingin hubungan antara kepala desa, perangkat desa dan BPD bisa berjalan dengan baik. Masing-masing memiliki tugas dan kewenangan, sehingga jangan sampai saling berbenturan,” jelasnya.
Suwarno berharap perda yang dihasilkan nantinya tidak hanya menjawab kebutuhan pengisian jabatan, tetapi juga memperbaiki tata kelola pemerintahan desa secara keseluruhan.
“Kalau tata kelolanya baik, tentu pelayanan kepada masyarakat juga akan semakin baik. Itu yang menjadi salah satu tujuan regulasi ini,” pungkasnya.
(ADV)




