Tuntutan AMPB Soal RUU Perampasan Aset, Ali Badrudin: DPRD Pati Siap Berikan Dukungan

banner 728x60

PATI — Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin memastikan lembaganya tidak menutup diri terhadap aspirasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang meminta dukungan terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Pernyataan tersebut disampaikan Ali menyikapi Reuni Akbar AMPB yang berlangsung di depan Gedung DPRD Pati, Kamis (13/8/2026). Dalam kegiatan itu, AMPB mendorong DPRD Pati menggelar rapat paripurna untuk menyatakan dukungan terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset oleh pemerintah pusat.

Ali mengatakan, secara substansi dirinya bersama DPRD Pati memiliki pandangan yang sejalan dengan aspirasi tersebut. Menurutnya, regulasi mengenai perampasan aset penting untuk diperkuat sebagai bagian dari upaya penegakan hukum.

“Pada prinsipnya kami di DPRD menyetujui atau sepakat Undang-Undang Perampasan Aset itu disahkan oleh pemerintah pusat,” kata Ali.

Kendati demikian, Ali mengingatkan bahwa kewenangan untuk mengesahkan undang-undang berada di tingkat pemerintah pusat. DPRD Kabupaten Pati tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan atau mengesahkan sebuah undang-undang.

“Ini menjadi domain pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah Kabupaten Pati. Ini harus kita pahami,” tegasnya.

Menurut Ali, DPRD Pati tetap bisa mengambil posisi untuk mendukung aspirasi masyarakat dengan memberikan dukungan agar proses pembahasan RUU Perampasan Aset di tingkat pusat dapat berjalan. Dukungan tersebut tidak selalu harus diwujudkan melalui rapat paripurna.

“Kalau kita diminta memberikan dukungan agar undang-undang perampasan aset ini diproses oleh pusat, kami siap. Meskipun permintaannya dibubuhkan dalam tanda tangan,” ujarnya.

Sementara mengenai tuntutan agar DPRD Pati langsung menggelar rapat paripurna, Ali menyebut ada mekanisme kelembagaan yang harus diperhatikan. Pelaksanaan paripurna, kata dia, memiliki tahapan dan tata tertib yang tidak dapat dilewati begitu saja.

“Yang namanya sidang paripurna ada tahapannya, ada tata caranya. Bukan serta-merta kita datang kemudian melakukan sidang paripurna. Tentunya ada tata caranya,” jelasnya.

Ali juga mengapresiasi sikap AMPB yang membawa isu perampasan aset ke ruang publik. Ia menilai tuntutan tersebut berangkat dari kepedulian terhadap persoalan penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana.

Ia bahkan menilai pengesahan regulasi perampasan aset dapat memberikan instrumen tambahan dalam penanganan berbagai tindak pidana, terutama perkara korupsi.

“Saya meyakini ini bisa mendukung penegakan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Ali menambahkan, pihaknya telah berupaya menghubungi anggota DPRD Pati untuk merespons aspirasi AMPB. Komunikasi dilakukan melalui pesan singkat maupun WhatsApp agar anggota dewan dapat hadir dan mengikuti agenda yang berkaitan dengan tuntutan tersebut.

Namun, tidak seluruh anggota dapat langsung datang dalam waktu singkat. Ali menyebut sejumlah anggota DPRD berdomisili di wilayah yang cukup jauh dari pusat Kabupaten Pati, seperti Tayu dan Sukolilo.

“Pemanggilan sudah kita lakukan, baik SMS maupun WA. Tetapi anggota dewan ada yang rumahnya di Tayu, ada yang di Sukolilo. Jadi kalau waktunya hanya seperempat jam, tentu ada yang belum sampai,” pungkasnya.

Dengan demikian, Ali menegaskan bahwa DPRD Pati pada prinsipnya mendukung aspirasi pengesahan RUU Perampasan Aset, sembari tetap menempatkan proses tersebut sesuai kewenangan dan mekanisme perundang-undangan yang berlaku.

(ADV)

banner 300x250
banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *