PATI – Prinsip hierarki hukum menjadi poin utama yang ditekankan oleh Wakil Ketua I DPRD Pati, Hardi, dalam menanggapi isu pergantian kepala sekolah. Hardi mengingatkan bahwa secara hukum, peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi di atasnya.
Dalam konteks ini, Peraturan Menteri Pendidikan, Dasar, dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 merupakan acuan terbaru yang harus ditaati. Hardi memandang bahwa Perbup lama secara otomatis telah dikesampingkan (derogasi) oleh kehadiran regulasi menteri yang lebih baru dan memiliki kedudukan lebih tinggi.
“Secara hierarki hukum, aturan yang lebih tinggi harus menjadi acuan utama,” jelas Hardi. Ia mendorong agar Bagian Hukum Setda Pati bersama Dinas Pendidikan segera melakukan kajian mendalam untuk menyelaraskan aturan daerah dengan aturan nasional tersebut.
Menurutnya, pengabaian terhadap hierarki hukum ini bisa berujung pada gugatan administratif di kemudian hari. Oleh karena itu, penyesuaian regulasi harus dilakukan secepat mungkin guna melindungi kebijakan pemerintah daerah dari potensi masalah hukum yang tidak diinginkan.
(ADV)




