PATI – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pati, Hardi, menyoroti adanya ketidaksinkronan regulasi dalam kebijakan pergantian kepala sekolah SD dan SMP di wilayahnya. Ia menegaskan bahwa penggunaan Peraturan Bupati (Perbup) tahun 2022 sudah seharusnya dihentikan seiring dengan munculnya aturan yang lebih tinggi dari pemerintah pusat.
Hardi menilai, mempertahankan regulasi lama yang sudah tidak relevan hanya akan menghambat reformasi birokrasi di sektor pendidikan. Menurutnya, pemerintah daerah harus memiliki keberanian administratif untuk mencabut aturan yang sudah kedaluwarsa agar tercipta tata kelola yang bersih dan akuntabel.
“Kalau sudah ada peraturan menteri yang baru, maka Perbup lama seharusnya dicabut. Secara hierarki hukum, aturan yang lebih tinggi harus menjadi acuan utama,” tegas Hardi saat memberikan keterangan kepada media terkait polemik pergantian kepala sekolah.
Politisi Partai Gerindra ini menambahkan bahwa kepastian hukum adalah landasan utama dalam mengambil kebijakan publik. Ia berharap eksekutif segera merespons masukan ini agar tidak terjadi kekosongan hukum atau tumpang tindih aturan yang dapat membingungkan para pemangku kepentingan di dunia pendidikan.
(ADV)




