PATI – Penggunaan dasar hukum yang tidak tepat dalam kebijakan mutasi atau pergantian kepala sekolah di Kabupaten Pati dikhawatirkan akan menimbulkan gelombang protes. Wakil Ketua I DPRD Pati, Hardi, memperingatkan bahwa jika Perbup tahun 2022 tetap dipaksakan sebagai dasar, maka polemik di lapangan tidak akan terhindarkan.
Hardi melihat adanya potensi ketidakpastian bagi para kepala sekolah yang terdampak kebijakan tersebut. Jika dasar hukum yang digunakan sudah dianggap “mati” oleh aturan yang lebih tinggi, maka setiap keputusan yang dihasilkan bisa dianggap cacat hukum dan rawan dibatalkan.
“Kami melihat secara substansi Perbup itu sudah tidak bisa dijalankan. Kalau tetap dipaksakan, justru akan menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian bagi para kepala sekolah,” ungkap Hardi. Ia tidak ingin energi pemerintah daerah habis hanya untuk menangani sengketa yang sebenarnya bisa dicegah.
DPRD Pati melalui pimpinan dewan meminta agar proses pergantian kepala sekolah dilakukan dengan sangat hati-hati. Hardi menegaskan bahwa keadilan bagi tenaga pendidik harus diutamakan, dan hal itu hanya bisa dicapai jika landasan regulasi yang digunakan benar-benar sah dan mutakhir.




