Gedung RSUD Soewondo Berusia 92 Tahun, Pembongkaran Tuai Sorotan DPRD Pati

banner 728x60

PATI, infobaroe.com – Pembongkaran bangunan lama RSUD RAA Soewondo Pati menjadi perhatian DPRD Kabupaten Pati. Pasalnya, gedung rumah sakit yang telah berdiri selama 92 tahun itu dinilai memiliki nilai sejarah dan masuk kategori bangunan cagar budaya.

RSUD RAA Soewondo diketahui mulai dibangun pada tahun 1932 dan selesai pada 1934. Dengan usia hampir satu abad, bangunan tersebut dianggap sebagai salah satu aset bersejarah di Kabupaten Pati.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Anggota Komisi D DPRD Pati, Eko Kuswanto mengatakan pembongkaran bangunan tua tersebut seharusnya melalui kajian terlebih dahulu sebelum dilaksanakan.

“Secara aturan itu cagar budaya, mungkin itu salah ya. Tapi kan ini sudah ada dana untuk pembangunan. Mungkin nanti ada kebijakan tersendiri dari Pemda,” ujarnya.

Ia mengaku DPRD tidak pernah mendapat informasi ataupun koordinasi dari pihak rumah sakit terkait rencana renovasi dan pembongkaran bangunan lama tersebut.

“Artinya, awalnya itu tidak ada koordinasi. Direktur kurang tahu ya, kita dari anggota juga nggak tahu terkait cagar budaya yang ada di RSUD itu. Tiba-tiba dibongkar, terus mau direnovasi,” katanya.

Menurut Eko, pembangunan fasilitas kesehatan memang penting dilakukan, namun aturan mengenai bangunan bersejarah tetap harus menjadi perhatian pemerintah daerah.

“Kita sebagai anggota tidak tahu. Mungkin karena ada anggarannya, terus dilaksanakan. Tapi seharusnya dikaji dulu statusnya,” tegasnya.

Sorotan terhadap renovasi RSUD Soewondo kini menjadi perhatian publik, terutama terkait upaya pelestarian bangunan tua yang memiliki sejarah panjang bagi masyarakat Pati.

(ADV)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *