DPRD Pati Soroti Pengawasan Renovasi Aset Daerah Usai Pembongkaran Gedung RSUD

banner 728x60

PATI, infobaroe.com – DPRD Kabupaten Pati menyoroti lemahnya pengawasan dalam proses renovasi aset daerah setelah adanya pembongkaran bangunan lama RSUD RAA Soewondo Pati yang diduga masuk kategori cagar budaya.

Anggota Komisi D DPRD Pati, Eko Kuswanto menyebut pihak legislatif tidak pernah dilibatkan maupun mendapatkan informasi terkait rencana renovasi dan pembongkaran gedung rumah sakit tersebut.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Artinya, awalnya itu tidak ada koordinasi. Direktur kurang tahu ya, kita dari anggota juga nggak tahu terkait cagar budaya yang ada di RSUD itu. Tiba-tiba dibongkar, terus mau direnovasi,” ujarnya.

Menurutnya, bangunan RSUD RAA Soewondo yang dibangun sejak 1932 dan selesai pada 1934 itu memiliki usia lebih dari 50 tahun sehingga perlu mendapat perhatian khusus terkait status cagar budaya.

Ia menilai proses pembangunan seharusnya tidak hanya berorientasi pada penggunaan anggaran, tetapi juga memperhatikan aspek hukum dan pelestarian aset bersejarah milik daerah.

“Secara aturan itu cagar budaya, mungkin itu salah ya. Tapi kan ini sudah ada dana untuk pembangunan. Mungkin nanti ada kebijakan tersendiri dari Pemda,” jelasnya.

Eko menambahkan, lemahnya koordinasi antarinstansi dalam proyek renovasi aset pemerintah berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

“Kita sebagai anggota tidak tahu. Mungkin karena ada anggarannya, terus dilaksanakan. Tapi seharusnya dikaji dulu statusnya,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap proses renovasi tersebut agar kejadian serupa tidak kembali terjadi pada bangunan bersejarah lainnya di Kabupaten Pati.

(ADV)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *