Komisi A DPRD Pati Soroti Minimnya Anggaran Disdukcapil, Layanan e-KTP Jangan Sampai Terganggu

banner 728x60

PATI, infobaroe.com – Komisi A DPRD Kabupaten Pati menaruh perhatian serius terhadap keterbatasan anggaran yang dialami Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati pada tahun anggaran 2025. Persoalan tersebut dinilai berpotensi mengganggu pelayanan administrasi kependudukan apabila tidak segera mendapat solusi.

Sorotan itu disampaikan saat Komisi A menggelar rapat kerja bersama Disdukcapil. Dalam forum tersebut terungkap bahwa anggaran operasional yang tersedia belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan pelayanan, mulai dari pengadaan kertas, perawatan alat perekaman hingga penyediaan blanko e-KTP.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Anggota Komisi A DPRD Pati, Suharmanto, mengatakan pihaknya meminta kebutuhan pelayanan dasar menjadi prioritas pemerintah daerah. Menurutnya, administrasi kependudukan merupakan layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Komisi A sudah menekankan kebutuhan yang mendesak bagi Disdukcapil. Jangan sampai masyarakat yang membutuhkan pelayanan justru menjadi korban karena keterbatasan anggaran,” ujarnya.

Ia menjelaskan, efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah daerah memang harus dijalankan, namun pelaksanaannya perlu mempertimbangkan sektor pelayanan publik yang tidak bisa dihentikan.

“Kami berharap kebutuhan operasional yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat mendapat perlakuan khusus. Pelayanan administrasi kependudukan harus tetap menjadi prioritas karena menyangkut hak dasar warga,” tambah Suharmanto.

Komisi A juga meminta Disdukcapil menyusun skala prioritas penggunaan anggaran yang tersedia agar kebutuhan paling mendesak dapat dipenuhi lebih dahulu. Di sisi lain, DPRD akan melakukan koordinasi dengan Badan Anggaran untuk mengkaji kemungkinan penambahan anggaran.

Menurut Suharmanto, dukungan anggaran menjadi faktor penting agar pelayanan administrasi kependudukan tetap berjalan optimal. Ia berharap persoalan tersebut dapat segera ditindaklanjuti sehingga masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam mengurus dokumen kependudukan.

(ADV)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *