Adhi Pamungkas: Anggaran Bukan Alasan Abaikan Status Cagar Budaya RSUD Soewondo

banner 728x60

PATI, infobaroe.com – Pembongkaran bangunan lama RSUD RAA Soewondo Pati mendapat sorotan dari kalangan DPRD Kabupaten Pati. Bangunan rumah sakit yang telah berdiri sejak tahun 1932 itu dinilai memiliki nilai sejarah dan masuk kategori cagar budaya karena usianya sudah lebih dari 50 tahun.

Anggota Komisi D DPRD Pati dari Fraksi PDIP, Adhi Pamungkas menegaskan bahwa keberadaan anggaran pembangunan tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan aturan terkait bangunan bersejarah.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Kalau secara aturan itu sudah masuk cagar budaya karena usianya lebih dari 50 tahun. Jadi seharusnya ada kajian dulu sebelum dilakukan pembongkaran,” ujarnya.

Menurut Adhi, renovasi fasilitas kesehatan memang penting untuk meningkatkan pelayanan masyarakat. Namun proses pembangunan tetap harus memperhatikan regulasi dan nilai sejarah bangunan yang ada.

Ia juga menyoroti minimnya koordinasi antara pihak rumah sakit dengan DPRD terkait rencana renovasi tersebut.

“Kami dari DPRD juga tidak pernah mendapat informasi sebelumnya. Tahu-tahu bangunan sudah dibongkar dan proses renovasi berjalan,” katanya.

Adhi berharap Pemerintah Kabupaten Pati dapat melakukan evaluasi terhadap proyek tersebut agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Jangan sampai pembangunan justru menghilangkan nilai sejarah daerah. Semua harus tetap sesuai aturan,” tegasnya.

Diketahui, RSUD RAA Soewondo Pati mulai dibangun pada 1932 dan selesai pada 1934. Dengan usia mencapai 92 tahun, bangunan itu menjadi salah satu gedung tua bersejarah di Kabupaten Pati.

(ADV)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *