DPRD dan Pemkab Pati Sepakati Perubahan APBD 2026

banner 728x60

PATI, infobaroe.com – DPRD Kabupaten Pati bersama Pemerintah Kabupaten Pati mencapai kesepakatan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut menjadi hasil akhir dari rangkaian pembahasan antara legislatif dan eksekutif sebelum rancangan perubahan anggaran memasuki tahapan evaluasi oleh pemerintah provinsi.

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, mengatakan seluruh fraksi telah menyampaikan pandangan akhirnya dan menyatakan persetujuan terhadap Raperda Perubahan APBD 2026.

Menurutnya, keputusan tersebut tidak terlepas dari proses pembahasan yang dilakukan DPRD bersama pemerintah daerah terhadap berbagai komponen dalam perubahan anggaran.

“Seluruh fraksi sudah menyampaikan pandangan dan memberikan persetujuan. Ini merupakan hasil dari proses pembahasan yang dilakukan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah,” ujar Ali.

Dalam perubahan anggaran tersebut, total postur APBD Kabupaten Pati 2026 tercatat sebesar Rp2.000.099.023.000. Sementara itu, belanja daerah berada di kisaran Rp2,353 triliun.

Salah satu perhatian dalam perubahan anggaran adalah sektor infrastruktur. Pemerintah daerah menyiapkan tambahan sekitar Rp60 miliar untuk kebutuhan pembangunan infrastruktur, termasuk penanganan sejumlah ruas jalan.

Ali mengatakan tambahan anggaran tersebut perlu dikawal agar pelaksanaannya sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan di Kabupaten Pati.

“Tambahan anggaran ini harus kita kawal supaya penggunaannya benar-benar sesuai kebutuhan dan dapat menyelesaikan persoalan infrastruktur yang ada,” katanya.

Setelah mendapat persetujuan bersama DPRD dan Pemkab Pati, Raperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menjalani proses evaluasi.

Tahapan evaluasi tersebut memiliki batas waktu maksimal 15 hari kerja. Setelah hasil evaluasi diterima, pemerintah daerah bersama DPRD dapat melanjutkan proses menuju penetapan perubahan APBD menjadi Peraturan Daerah.

Ali menegaskan, pengesahan Perubahan APBD bukan menjadi akhir dari tanggung jawab DPRD. Setelah anggaran ditetapkan, fungsi pengawasan tetap akan dijalankan untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan dan perencanaan.

“Setelah menjadi Perda, tugas kita belum selesai. DPRD tetap memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD,” pungkasnya.

(ADV)

banner 300x250
banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *