DPRD Pati Dorong Perda Perlindungan Nelayan dan Petani Garam

banner 728x60

PATI, infobaroe.com – DPRD Kabupaten Pati mendorong pemerintah daerah segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Perikanan serta Petani Garam. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat keberlangsungan usaha masyarakat pesisir.

Sekretaris Komisi B DPRD Pati, Mukit, mengatakan hingga saat ini belum ada aturan daerah yang secara khusus mengatur perlindungan bagi pelaku usaha perikanan dan petani garam. Padahal kedua sektor tersebut menjadi salah satu penopang ekonomi masyarakat di wilayah pesisir Kabupaten Pati.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Menurutnya, keberadaan perda akan menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam menyusun berbagai program pemberdayaan yang lebih terarah dan berkelanjutan.

“Selama ini regulasi yang ada masih bersifat umum. Kita membutuhkan aturan yang lebih spesifik agar nelayan dan petani garam mendapatkan perlindungan yang jelas,” ujar Mukit.

Ia menilai, sektor perikanan dan garam memiliki potensi besar untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Namun potensi tersebut belum sepenuhnya berkembang karena masih banyak persoalan yang dihadapi pelaku usaha, mulai dari pemasaran hingga akses permodalan.

Melalui perda tersebut, DPRD berharap pemerintah daerah dapat menghadirkan berbagai instrumen perlindungan dan pemberdayaan, termasuk peningkatan kualitas sumber daya manusia, bantuan sarana produksi, hingga kemudahan akses pembiayaan.

Mukit menegaskan, regulasi yang kuat akan menjadi bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat pesisir yang selama ini menjadi bagian penting dalam menjaga ketahanan pangan dan ekonomi daerah.

“Perda ini bukan hanya soal aturan, tetapi bagaimana negara hadir memberikan perlindungan dan peluang yang lebih baik bagi nelayan dan petani garam,” tegasnya.

(ADV)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *