DPRD Pati Soroti Potensi Pelanggaran Renovasi Cagar Budaya di RSUD Soewondo

banner 728x60

PATI, infobaroe.com – DPRD Pati menyoroti potensi pelanggaran aturan dalam proyek renovasi bangunan di RSUD RAA Soewondo yang diduga merupakan cagar budaya.

Anggota Komisi D DPRD Pati, Eko Kuswanto, mengakui bahwa secara aturan, bangunan cagar budaya tidak boleh direnovasi sembarangan. Namun, proyek pembangunan terlanjur berjalan karena sebelumnya telah dianggarkan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Secara aturan mungkin itu salah, tapi pembangunan sudah berjalan karena ada anggaran,” katanya.

Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran muncul karena status bangunan sebagai cagar budaya baru diketahui setelah proyek dimulai. Akibatnya, sebagian bangunan sudah mengalami pembongkaran maupun pengerjaan fisik.

Kondisi tersebut kini menjadi perhatian serius, karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun administratif jika tidak segera ditangani dengan tepat.

Meski demikian, Eko menyebut kemungkinan adanya kebijakan khusus dari pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan ini, mengingat proyek telah berjalan dan menyerap anggaran.

DPRD pun mendorong adanya pembahasan menyeluruh dengan melibatkan dinas terkait, termasuk sektor pariwisata, guna memastikan langkah yang diambil tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

(ADV)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *