Risma Chandra Minta Aparatur Jadikan Integritas sebagai Budaya Kerja

banner 728x60

PATI, infobaroe.com – Pemerintah Kabupaten Pati terus berupaya memperkuat sistem pemerintahan yang bersih melalui peningkatan integritas aparatur dan pembenahan tata kelola birokrasi. Langkah tersebut dilakukan melalui Pelatihan Penguatan Integritas bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Ruang Penjawi, Kabupaten Pati, Selasa (20/10/2026).

Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra menekankan bahwa keberhasilan mencegah korupsi tidak hanya bergantung pada aturan yang berlaku, tetapi juga pada komitmen setiap aparatur untuk menjalankan tugas secara jujur dan bertanggung jawab.

Ia menyebutkan, nilai integritas harus menjadi pedoman dalam seluruh aktivitas pemerintahan, termasuk saat menetapkan kebijakan, menggunakan anggaran, menjalankan program pembangunan, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Chandra, tertib administrasi perlu disertai pelaksanaan tugas yang sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Dengan demikian, penyelenggaraan pemerintahan tidak hanya memenuhi ketentuan formal, tetapi juga benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, ia meminta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan program dan penggunaan anggaran. Para camat juga diminta lebih aktif melakukan pembinaan di wilayah masing-masing, sedangkan kepala desa harus memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan tertib, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Chandra mengingatkan bahwa jabatan dan kewenangan yang dimiliki aparatur merupakan kepercayaan yang harus dijaga. Seluruh sumber daya pemerintah harus digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk keuntungan pribadi atau golongan.

Ia berharap pelatihan ini menjadi momentum untuk memperbaiki pola kerja aparatur sekaligus memperkuat penerapan nilai antikorupsi di seluruh tingkatan pemerintahan.

“Ilmu yang diperoleh harus diterapkan dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa,” tegasnya.

Pelatihan tersebut terselenggara atas kerja sama Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK RI, Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK RI, dan Pemerintah Kabupaten Pati.

Kegiatan berlangsung selama tiga hari pada Oktober 2026. Peserta dibagi menjadi tiga kelompok, dengan jumlah sekitar 150 orang pada hari pertama, 150 orang pada hari kedua, dan 106 orang pada hari ketiga.

Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI, Imam Turmudi, menjelaskan bahwa upaya pencegahan korupsi perlu diarahkan pada perbaikan sistem sekaligus pembentukan karakter aparatur. Identifikasi terhadap berbagai potensi penyimpangan menjadi langkah penting agar celah penyalahgunaan kewenangan dapat segera diperbaiki.

Ia juga menyoroti mekanisme pemilihan perangkat desa yang dinilai perlu mendapat perhatian melalui evaluasi regulasi dan penguatan integritas penyelenggara. Pembenahan tersebut diharapkan mampu mendorong proses yang sesuai aturan dan meminimalkan risiko penyimpangan.

Sejumlah materi diberikan kepada peserta, mulai dari pengenalan tindak pidana korupsi, perilaku koruptif, dan konflik kepentingan, hingga tata cara melaporkan dugaan korupsi melalui sistem whistleblowing. Pelatihan juga membahas nilai-nilai antikorupsi serta pendekatan spiritual untuk memperkuat karakter dan tanggung jawab pribadi.

Chandra menambahkan, pendampingan dari Korsup KPK telah dilakukan terhadap Pemkab Pati pada April dan Agustus 2026. Dalam pendampingan tersebut, KPK turut memberikan rekomendasi perbaikan terhadap aturan mengenai tata cara pemilihan perangkat desa.

Pembenahan tata kelola pemerintahan desa juga menjadi perhatian menjelang Pilkades serentak 2027 yang direncanakan berlangsung di sekitar 65 desa di Kabupaten Pati. Selain itu, proses pengisian jabatan kepala desa melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) turut menjadi bagian yang perlu dijalankan secara transparan.

Chandra menegaskan bahwa keterbukaan dalam proses pemerintahan sangat diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Setiap tahapan pengisian jabatan harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga mengingatkan aparatur bahwa perkembangan teknologi informasi membuat aktivitas pemerintahan semakin mudah diketahui publik. Karena itu, setiap tindakan dan keputusan pejabat harus dilakukan secara hati-hati serta sesuai dengan ketentuan.

“Keterbukaan informasi membuat tindakan aparatur semakin mudah menjadi perhatian masyarakat. Sekarang, pemerintahan seperti ikan di dalam akuarium. Siapa pun bisa merekam dan menyebarkan informasi melalui telepon genggam,” ujarnya.

Pelatihan ini turut dihadiri Kepala Satgas Sertifikasi dan Pemberdayaan KPK RI, jajaran tim Korsup Wilayah III dan ACLC KPK RI, serta Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pati.

Melalui kegiatan tersebut, Pemkab Pati berharap sinergi dengan KPK semakin memperkuat pencegahan korupsi, baik melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia maupun pembenahan sistem pengawasan. Upaya ini diharapkan dapat mendorong terciptanya pemerintahan yang profesional, terbuka, dan bertanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

banner 300x250
banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *