PATI, infobaroe.com – Perjalanan hukum Bupati Pati nonaktif, Sudewo, memasuki babak baru setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis 8 tahun 6 bulan penjara, Rabu (21/10/2026). Dalam putusan tersebut, Sudewo turut dikenai denda Rp300 juta dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,51 miliar.
Hukuman itu dijatuhkan dalam perkara yang menyeret Sudewo terkait proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, serta kasus pemerasan terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati.
Majelis hakim dalam perkara nomor 46/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg menyatakan Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Selain hukuman penjara, Sudewo harus membayar denda senilai Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dapat dipenuhi dan harta bendanya tidak mencukupi, hukuman itu akan diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
Tak berhenti di situ, pengadilan juga menetapkan uang pengganti sebesar Rp3.511.500.000. Pembayaran tersebut menjadi kewajiban yang harus dipenuhi Sudewo berdasarkan putusan majelis hakim.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berhak menyita dan melelang harta kekayaan Sudewo. Jika hasil pelelangan tidak mencukupi untuk menutup kewajiban tersebut, ia dapat menjalani pidana penjara pengganti selama dua tahun.
Di tengah vonis yang dijatuhkan, majelis hakim memutuskan tidak mengabulkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pencabutan hak politik Sudewo selama lima tahun. Sebelumnya, jaksa meminta agar hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut sebagai bagian dari hukuman tambahan.
Besaran hukuman penjara yang diputuskan hakim sama dengan tuntutan jaksa pada sidang 21 September 2026. Dalam persidangan tersebut, penuntut umum meminta Sudewo dijatuhi hukuman 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, serta uang pengganti sekitar Rp3,6 miliar.
Kasus yang menjerat Sudewo mencakup dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dalam proyek DJKA saat dirinya masih menjabat sebagai anggota DPR RI. Selain itu, ia juga menghadapi perkara dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa ketika menjabat sebagai Bupati Pati.
Dengan dibacakannya putusan tersebut, proses persidangan di tingkat pertama memasuki tahap penting. Namun, putusan ini belum tentu menjadi akhir perjalanan hukum Sudewo karena pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih dapat mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.




